Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Dokter Bimanesh Sutarjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan pun telah menetapkan majelis hakim dan menentukan tanggal sidang perdana.
"Jadwal sidang Kamis, 8 Maret 2018," terang pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki, kepada pers, Kamis (01/03).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
Ia menjelaskan, majelis hakim yang akan menangani perkara ini diketuai Machfudin dibantu hakim anggota Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.
Susunan hakim ini sama dengan yang menangani perkara Fredrich Yunadi, yang lebih dulu menjadi terdakwa. Hanya, hakim ketua yang menyidangkan Fredrich adalah Saifudin Zuhri.
Seperti diketahui, Bimanesh menjadi tersangka atas dugaan bersama pengacara Fredrich Yunadi merekayasa rekam medis Novanto, saat mantan Ketua DPR itu mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Novanto sendiri saat itu berstatus tersangka dalam dugaan korupsi proyek e-KTP dan sedang dalam pengejaran penyidik KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved