Terdakwa Eeng Praza (43), pembunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu.
Terdakwa dinyatakan oleh Majelis Hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, melalui Kasi Pidum, Armein, mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan putusan Majelis Hakim.
"Kamia mengambil sikap pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim, mengikuti sikap terdakwa dan penasehat hukumnya yang juga menyatakan pikir-pikir," kata Armein, Selasa (16/7/2024).
Penasehat Hukum terdakwa, Nuri Haryanto menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kliennya.
"Namun keputusan ini belum inkrah karena kita masih mempunyai upaya hukum selama tujuh hari dan klien kami tadi menyatakan pikir-pikir dan masih akan bermusyawarah dengan pihak keluarga untuk menyatakan sikap," kata Nuri.
Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Heri (50), ibu dari Heri, Masturo (70), serta dua anak Heri, Aurel (6) dan Marsel (11) terjadi di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu (20/12/2023) pukul 14.00 WIB.
Kemudian, penyidik menangkap Eeng Praza yang merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, saat berada di tempat persembunyiannya di Provinsi Jambi.
Pembunuhan yang dilakukan Eeng telah direncanakan secara detail, termasuk menciptakan alibi dan skenario perampokan palsu untuk menutupi jejaknya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved