Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut sejumlah nama sebagai penerima duit dari proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor itu.
Fakta hukum dalam vonis Deddy menyebut, PT Adhi Karya mengeluarkan sejumlah uang yaitu Rp14,601 miliar yang sebagian uang tersebut dari PT Wika sejumlah Rp6,9 miliar. Uang itu dikeluarkan untuk diberikan kepada Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Professor Mahyudin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, petugas Kementerian Pekerjaan Umum, panitia pengadaan, anggota DPR dan pengurusan perizinan.
Namun majelis hakim tidak menyebut detil jumlah uang yang diterima sejumlah orang tersebut. Duit ini diberikan setelah Deddy selaku pejabat pembuat komitmen menyetujui pembayaran kepada KSO Adhi-Wika sebagai perusahaan rekanan proyek pada tahun 2010 dan 2011.
Selain duit tersebut, Deddy pernah mengirim duit Rp150 juta yang dikirim 3 tahap masing-masing Rp50 juta ke rekening Iim Rohimah, sekretaris Menpora saat itu Andi Mallarangeng. "Yang digunakan untuk keperluan operasional Menpora," sebut hakim.
Hakim juga menyebut Wafid Muharram selaku Sesmpora menerima duit dari PT Adhi Karya dan PT Global Daya Manunggal yang digunakan untuk keperluan operasional Menpora. “Di antaranya operasional menpora, tunjangan hari raya , serta akomodasi pembelian tiket menonton bola piala AFF di Senayan dan Malaysia," sebut hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved