Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan uang pengganti Rp300 juta terhadap mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar. Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dalam proyek lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.
“Terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis hakim, Amin Ismanto, membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/03).
Hakim menyatakan Deddy yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek berlangsung, terbukti menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp463,668 miliar.
Hakim menyebut, Deddy ikut menentukan pemenang lelang, ikut mengurus kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan. Selain itu Deddy juga memaksa proses pelaksanaan proyek Hambalang tanpa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Terdakwa memfasilitasi pemberian dari Adhi Karya untuk diberikan kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai fee 18 persen yang diminta," sebutnya.
Deddy dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
© Copyright 2024, All Rights Reserved