Wakil Sekjen (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Jaksa Agung agar menuntut bebas guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Supriyani dijebloskan ke penjara dengan tuduhan menghukum anak seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito.
"Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas Pak Jaksa Agung," tulis Jansen Sitindaon melalui akun media sosial X, Rabu (23/2024).
Jansen juga meminta agar majelis hakim bisa membebaskan guru tersebut melalui putusannya.
Jansen juga mentautkan permintaan ke akun Mahkamah Agung (MA) dan Kapolri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.
"Jika pun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait Pendidikan. Bukan pidana," kata Jansen.
Jansen meyakini jika apa yang dilakukan guru tersebut tidak didasari niat jahat.
Menurut Jansen, sejak awal kasus tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dipidana. Apabila guru yang bersangkutan itu salah maka akan lebih tepat jika diberi sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinan tempatnya bekerja.
Di sisi lain, pihak sekolah sudah memberikan bantahan mengenai tudingan guru tersebut melakukan kekerasan.
Kabar terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, mengabulkan penangguhan penahanan guru honorer yang dipenjara karena menghukum anak oknum polisi.
Penangguhan penahanan itu diberlakukan mulai Selasa 22 Oktober 2024. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved