Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut penjara 12 tahun dan bayar uang pengganti Rp44,2 miliar serta 30 ribu dolar AS.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dugaan pemerasan terhadap pejabat Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Meyer Simanjuntak.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim membebankan uang pengganti kepada SYL sebesar Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah inkracht, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," pungkas Jaksa Meyer.
Dalam surat dakwaan, SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta didakwa melakukan pengumpulan uang para eselon I dari potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan sejak 2020-2023. Lalu, pengumpulan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan.
Bahkan pengumpulan tersebut disertai ancaman dari SYL untuk menonjobkan jabatan atau pindah tugas. Adapun uang yang diperoleh SYL dari hasil paksaan mencapai Rp44.546.079.044 (Rp44,5 miliar).[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved