Bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima dituntut 12 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan terhadap pejabat Kementan.
SYL berdalih, sepak terjangnya sebagai Menteri Pertanian merujuk pada arahan Presiden Joko Widodo. Dikatakan SYL, JPU sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 dan El Nino yang mengharuskan para menteri mengambil langkah extraordinary.
"Pada saat itu Presiden sendiri menyampaikan ada kurang lebih 340 juta orang di dunia akan kelaparan. Saya diminta melakukan sebuah langkah extraordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan (JPU)," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Soal perjalanan dinas, SYL pun memastikan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Itu (perjalanan dinas) bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi biarlah proses hukum. Saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada," jelas SYL yang akan menjelaskan lebih detail dalam nota pembelaan.
Di sisi lain, politisi Nasdem ini mengaku selama menjadi menteri telah banyak berkontribusi kepada negara lebih dari Rp2.400 triliun per tahun
"Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp44 miliar itu dibandingkan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp2.400 triliun. Untuk sewa pesawat, sewa helikopter, itu pribadi kah? Perjalanan dinas ke luar negeri itu pribadi kah?" sesal SYL.
Pada sidang yang digelar hari ini, SYL dituntut hukuman penjara 12 tahun. Jaksa juga menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved