Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Saimun, hari ini, Senin (23/01). Ia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Samsu Umar Abdul Saimun (SUS) diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Senin.
Penyidik KPK sebelumnya sudah 2 kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Samsu. Namun, Samsu tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik KPK menjadwal ulang pemeriksaan.
Samsu Umar diduga KPK telah memberi suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Uang tersebut diberikan Samsu Umar untuk memuluskan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara di MK pada tahun 2011.
Akil Mochtar sendiri telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Sedikitnya ada 7 sengketa Pilkada yang dijadikan Akil lahan mendapatkan uang suap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved