Empat orang kurir narkotika jenis sabu dengan total 1 kilogram (kg) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin di berbagai lokasi.
Mereka adalah Dian Saputra, warga Desa Lubuk Karet, Kecamatan Betung, Banyuasin; Pitriadi, warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Riau; Teja Valentino, warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau; dan M Hadi, juga warga Desa Sialang Sakti, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
polisi menyita barang bukti dari empat tersangka tadi, terdiri dari satu paket sabu dengan berat bruto 1.014 gram, sebuah ransel warna biru, empat unit telepon seluler (ponsel) android, dan sebuah mobil Daihatsu Xenia.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah mereka. Kami langsung tindaklanjuti informasi tersebut," kata Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Najamudin, Senin (8/7/2024).
Selanjutnya, Anggota Satnarkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan dan undercover buy di wilayah Perumahan Megah Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat transaksi, polisi langsung mengamankan Dian Saputra dan Pitriadi. Barang bukti berupa sabu seberat 1.014 gram ditemukan di dalam ransel warna biru bersama dua ponsel.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ujang (DPO) dan dibawa Teja Valentino dan M Hadi, yang semuanya warga Riau. Polisi segera mengejar dan mengamankan kedua kurir tersebut.
Tiga dari empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar/mahasiswa, yakni Dian, Pitriadi, dan Teja. Barang bukti tambahan berupa mobil Daihatsu Xenia dan dua ponsel turut diamankan dari kedua tersangka.
"Selanjutnya mereka dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Najamudin.
Empat kurir narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved