Hutang para petani dan nelayan yang sempat mengalami kredit macet menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah menyiapkan skema untuk meringankan dengan membuat kebijakan pemutihan hutang.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mendukung penuh gagasan ini dan optimis kebijakan pemutihan utang bagi petani dan nelayan ini akan berdampak positif.
Ia berharap, dalam waktu dekat Peraturan Presiden (Perpres) soal pemutihan utang dapat segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Sehingga beban keuangan petani dan nelayan di masa lalu dapat dihapuskan, dan ke depan mereka dapat kembali produktif.
Ferry memuji peran petani dan nelayan sebagai pihak yang memiliki andil besar terhadap perekonomian rakyat terutama di saat krisis moneter di tahun 1997-1998.
"Sejarah membuktikan bahwa petani kita mampu bertahan dari dampak krisis ekonomi di tahun 1997-1998 terutama di pedesaan pada saat itu," kata Ferry melalui keterangan resminya, Jumat (1/11/2024).
"Kekuatan mereka, kita bisa jadikan benteng dari efek krisis moneter," sambungnya.
Ferry juga menjelaskan, penerima manfaat program hapus utang ini nantinya tidak diberikan ke semua petani, nelayan, dan UMKM. Mereka yang akan menerima adalah yang sesuai dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Setelah mendapatkan pengampunan utang, nantinya para petani, nelayan, dan UMKM bisa mengakses pembiayaan lagi untuk mendukung usahanya.
Namun untuk mencegah terjadinya kredit macet, pemerintah berencana untuk memberikan pembiayaan atau kredit ini melalui koperasi agar masing-masing anggota dapat saling mengawasi.
"Ke depan memang pembiayaan harus diberikan melalui kelompok yaitu koperasi, jadi tidak bisa langsung diberikan ke individu-individu langsung. Kami dalam waktu dekat akan mengusulkan ke Presiden agar ada pengaturan terkait ini," ujar Ferry. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved