Gubernur Bali Made Mangku Pastika memperpanjang status tanggap darurat Gunung Agung di Karangasem, Bali selama 14 hari hingga tanggal 26 Oktober 2017. Perpanjangan status siaga darurat ini karena akivitas Gunung Agung yang masih berstatus Awas level IV.
Perpanjangan status tanggap darurat itu melalui surat edaran Gubernur Bali bernomor 361/10640/SET/BPBD tertanggal 13 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa keadaan darurat penanganan pengungsi dari tanggal 29 September 2017 sampai dengan 12 Oktober 2017 diperpanjang selama 14 hari, mulai 13 Oktober 2017 hingga 26 Oktober 2017.
Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, masa status keadaan darurat dapat perpanjang, atau diperpendek sesuai keadaan di lapangan.
Di sisi lain, siaga darurat pasti akan diperpanjang terus selama Gunung Agung masih Awas level IV. "Kapan selesainya? Tergantung pada aktivitas vulkanik Gunung Agung," terang Sutopo, Sabtu (13/10).
Ditambahkan Sutopo, selama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan status awas pada Gunung Agung dan radius bahaya yang harus dikosongkan dari penduduk, maka selama itu pula keadaan darurat akan diberlakukan.
Ia membandingkan dengan status tanggap darurat di Gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara. "Di Sinabung, status tanggap darurat sudah berlaku lebih dari dua tahun sejak Gunung Sinabung status awas pada 2 Juni 2015," tandas dia.
© Copyright 2025, All Rights Reserved