Perseteruan antara Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita makin memanas. Pasca pelaporan ICW ke Bareskrim oleh Romli, kini giliran ICW melayangkan somasi terhadap Romli atas pernyataannya yang dinilai mencemarkan.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan resmi di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (26/05) mengatakan, pihaknya memberikan tenggat waktu 3 hari kepada Romli untuk memberikan klarifikasi atas tudingannya yang menyebut ICW mendapat sokongan dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan dapat jatah proyek yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyatan itu ditulis profesor hukum pinada ini melalui akun Twitter miliknya @romliatma. ICW menilai tuduhan yang dikicaukan lewat serangkaian tweet itu dianggap sebagai bentuk niat jahat untuk menyudutkan yang dilakukan secara sengaja.
“Ini merupakan bentuk niat jahat menyampaikan berita berisi informasi yang tidak benar. Kami keluarga besar ICW memberi tenggat 3x24 jam untuk Romli memberikan klarifikasi," ujar Donal.
Melalui akun Twitter-nya, Romli meminta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja KPK dibuka kepada publik, termasuk dana-dana yang digunakan ICW dan Koalisi LSM Antikorupsi.
Romli menyebut ICW tidak bertanggung jawab, lantaran tidak mau mengakui menerima proyek dari KPK dan menggunakan dana APBN. “Apakah audit BPK RI juga dilakukan terhadap ICW dan Koalisi LSM antikorupsi sebagai pengguna dana APBN KPK?" tanya Romli.
Donal menyatakan, sejak berdiri tahun 1998, ICW tidak pernah menggunakan atau menerima dana dari APBN maupun kementerian atau lembaga seperti KPK. Rumusan aturan itu sebutnya telah melewati landasan historis yang panjang sebagaimana diatur dalam pasal 10 tentang Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan ICW.
“Tudingan ini jelas merupakan tindakan keji karena berdampak pada pencemaran nama baik. Klarifikasi harus dilakukan melalui setidaknya 5 media cetak nasional dan akun twitter @romliatma," tuntut Donal.
Jika hingga tenggat waktu Romli tak juga memberikan klarifikasi, sambung dia, ICW akan mengambil upaya pembelaan dan menempuh jalur hukum. “Kami tunggu itikad baik dari Romli. Kalau tidak kami akan menempuh jalur hukum," kata Donal.
Perseteruan antara ICW dengan Romli bermula dari saling lempar pernyataan terkait Pansel KPK. ICW yang dikutip banyak media menilai pakar hukum pidana itu tidak layak masuk dalam panitia seleksi KPK. Alasannya, Romli menjadi ahli pihak Komjen Budi Gunawan saat menggugat praperadilan terhadap KPK.
Terkait pernyataan ICW di media itu, Romli mengadukan 2 orang aktivis ICW dan mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pencemaran nama baik.
“Jam 13.00 WIB tadi, saya sendiri melaporkan Emerson Yuntho (Wakil Ketua Badan Pekerja ICW), Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW) dan Said Zainal Abidin (Mantan Penasihat KPK)," kata, Kamis pekan lalu.
Sebagai barang bukti Romli mengaku membawa kliping dari sejumlah media cetak. Romli merasa tersinggung atas pernyataan para terlapor yang dimuat di media-media tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved