Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Semarang Nugroho Joko Purwanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kolam retensi senilai Rp35 miliar.
Kepala Kejati Jateng, Hartadi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Jateng menemukan adanya kerugian negara terkait proyek yang bersumber dari APBD Kota Semarang 2014 itu. Meski telah ditetapkan tersangka, namun Kejati belum akan melakukan penahanan terhadap pejabat yang saat ini masih berstatus Kepala Dinas tersebut.
"Ditemukan penyimpangan bahwa proyek kolam retensi di Muktiharjo Kidul itu ada kerugian negara. Mulai 25 Mei kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Hartadi kepada pers di Semarang, Selasa (26/05).
Hartadi mengaku kerugian atas pembangunan proyek pengendali banjir di wilayah Kota Semarang itu masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian masih dalam perhitungan, karena sesuai aturan yang berhak menghitung adalah BPKP. Sementara tersangka kami kenai pasal 2 dan 3 KUHP, " kata Hartadi.
Proyek kolam retensi berlokasi di kawasan Muktiharjo Kidul Pedurungan, Semarang merupakan proyek yang menggunakan pagu anggaran APBD Kota Semarang 2014 ini awalnya dianggarkan senilai Rp 34,9 miliar. Namun setelah melalui proses lelang anggarannya mencapai Rp33,7 miliar.
Selain diduga merugikan keuangan negara, proyek pembangunan kolam itu disinyalir menyalahi perda Induk tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Semarang.
Meski proyek pengendali banjir itu sudah diselesaikan, namun pada prosesnya kolam yang dibangun di atas lahan seluas sekitar 5 hektare itu masih dalam proses pemeliharaan hingga 6 bulan ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni mengatakan, untuk sementara penyidik baru menetapkan satu tersangka terkait proyek tersebut. Penyidik yakin, tersangka selaku Kepala Dinas telah melakukan penyimpangan lantaran kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Penetapan tersangka karena tidak sesuai rencana proyek. Penyidikan sudah kami lakukan sejak Januari 2015 lalu, proyeknya memang sempat lamban," kata Eko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved