Dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep akan diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 45 hari kerja.
Hal tersebut ditegaskan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto setelah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada Rabu (28/7/2024).
Tessa berujar, ada beberapa proses yang harus dilakukan dalam menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi Kaesang. Di awal menerima laporan, KPK akan melakukan verifikasi selama satu sampai dua hari kerja.
"Setelah itu ada proses penelaahan. Penelaahan ini memakan waktu kurang lebih sekitar 8 sampai 14 hari," kata Tessa, Jumat (6/9/2024).
Apabila hasil telaah bisa ditindaklanjuti, maka proses selanjutnya adalah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan informasi (pulinfo). Proses itu membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.
"Baru setelah itu diekspose, dipaparkan, apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung atau keterangan lainnya dari pihak-pihak terkait," terang Tessa.
Saat ini, KPK sedang fokus memproses laporan yang masuk di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Sehingga, proses yang ada di Direktorat Gratifikasi dihentikan.
Untuk itu, rencana Direktorat Gratifikasi mengundang dan mengklarifikasi Kaesang dibatalkan. Namun, data-data yang sudah dimiliki Direktorat Gratifikasi akan dilimpahkan ke Direktorat PLPM. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved