Wakil Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjayanto (BW), berencana mendaftarkan kembali permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, tidak ada itikad baik dari Polri menghentikan kasus tersebut, setelah keluarnya putusan Peradi yang menyatakan BW tidak melanggar etik.
"Yang ada malah kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap," kata Kuasa Hukum BW, Bahrain, Selasa (26/05).
Namun Bahrain tak menyebutkan kapan waktu pendaftaran kembali permohonan praperadilan BW tersebut. Bahrain beranggapan, Polri dan Jaksa mempecepat kasus dan masuk perkara pokok di pengadilan, sehingga gugatan praperadilan BW akan gugur.
Sebelumnya, BW mencabut gugatan praperadilan setelah mengantongi keputusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang menyatakan dirinya tidak melakukan pelanggaran.
Bahrain menjelaskan, kliennya menggugat penetapannya sebagai tersangka dengan berbekal putusan Mahkamah Konstitusi dan mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Mei 2015 lalu.
Sebelumnya, BW ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan saksi palsu terkait sengeketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010. Ketika itu, BW menjadi penasihat hukum salah satu pasangan kandidat pilkada, Ujang Iskandar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved