Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dijadwalkan akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10). Politisi PDIP itu akan bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sidang kali ini adalah penjadwalan ulang karena Ganjar tidak bisa memenuhi panggilan jaksa pada KPK di sidang sebelumnya. Ganjar tiba di Pengadilan Tipikor, sekitar pukul 09.00 WIB. Ganjar terlihat ditemani dua orang stafnya.
Sebelumnya, Ganjar telah menyatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran uang e-KTP saat menjadi pimpinan Komisi II DPR. “Saya nggak pernah terima uang," kata Ganjar.
Bantahan soal penerimaan duit e-KTP ditegaskan Ganjar dengan mengutip keterangan Miryam S Haryani. “Saya dulu pernah dikasih bocoran wartawan BAP Miryam, saya menolak terus 3 kali, waktu dikonfrontasi dengan bu Yani di KPK juga “Kalau pak Ganjar nggak, Pak Ganjar nggak," tuturnya.
Ganjar mengaku siap untuk mengungkapkan kebenaran di persidangan. “Saya siap (bersaksi), apa yang tidak benar kita bongkar," sambung Ganjar.
Selain Ganjar, ada tiga saksi lain yang akan dihadirkan, yaitu Dedi Priono, Sandra, dan Onny Hendro Adhiaksono.
Sekedar informasi, Andi Narogong didakwa melakukan korupsi pengadaan e-KTP, mulai penganggaran hingga proses pengadaan barang Dan jasa. Andi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Setya Novanto dan empat orang lainnya.
© Copyright 2025, All Rights Reserved