Polda Metro Jaya menahan 11 orang tersangka pengrusakan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat. Mereka ditahan atas kasus pengeroyokan secara bersama-sama terhadap barang atau orang.
“Yang 11 orang tersangka kemarin sudah kita tahan," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada pers, Jumat (13/10).
Argo menjelaskan, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP. “Untuk rekan-rekannya yang empat orang sudah dipulangkan," lanjutnya.
Sementara itu, pimpinan massa Barisan Merah Putih Tolikara, Wati Kagoya, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Peristiwa kericuhan tersebut terjadi di kantor Kemendagri Rabu (11/10). Saat itu, sejumlah massa melakukan pelemparan di kantor Kemendagri sehingga menimbulkan kerusakan dan sejumlah orang terluka.
Massa pendukung Cabup Tolikara John Tabo sebelumnya ingin menemui Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membahas sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Mendagri saat itu sedang berada di luar kota. Namun terjadi kesalahpahaman hingga massa mengamuk dan melakukan tindakan anarkis.
© Copyright 2025, All Rights Reserved