Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Putusan MA justru menguatkan kepemilikan sah PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau akrab dipanggil Mbak Tutut.
"Peninjauan kembali ditolak, artinya kembali ke putusan sebelumnya, yaitu kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Ridwan, putusan PK yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama ini diketuk pada 29 Oktober 2014 oleh majelis hakim yang terdiri Abdul Manan sebagai ketua didampingi Hamdi dan Mohammad Saleh sebagai anggota.
“Dalam putusan kasasi, MA mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rumana, yang memohon pengembalian kepemilikan TPI dari PT Berkah Karya Bersama,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, putusan kasasi tersebut diputuskan pada 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Dr Sofyan Sitompul, Takdir Rakhmadi, dan I Made Tara menyatakan para tergugat (PT Berkah) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART) TPI serta Undang Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
Putusan kasasi MA atas perkara nomor 862 K/Pdt/2013 tersebut berarti membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta No. 629/Pdt/2011. Putusan PT Jakarta tersebut berisi pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 10/pdt.g/2010 yang memenangkan kubu Tutut.
Sebelumnya, dalam gugatan Tutut menyatakan kepemilikan 75% sahamnya telah diambil secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesudibjo. Perusahaan milik Hary Tanoe tersebut dituduh telah menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005 terkait pengambilalihan saham TPI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved