Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Wakil Kepala Kordinator Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Didik Purnomo, Selasa (11/11) sore. Didik ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator untuk ujian Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Didik digiring penyidik KPK menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksan sekitar pukul 15.35 WIB. Saat keluar, Didik telah mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Tak ada komentar yang keluar dari mulut Didik. Dia hanya tersenyum meski terus dicecar pertanyaan oleh wartawan.
Sebelumnya, Didik telah bolak balik menjalani pemeriksaan di KPK. Ini merupakan pemeriksaan kelima baginya sebagai tersangka. Ia telah menyandang status tersangka selama 2 tahun lebih sejak ditetapkan 1 Agustus 2012 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan bahwa Didik ditahan untuk 20 hari ke depan, terkait kasus yang disangkakan kepadanya.
"Iya (ditahan) di Rutan KPK," ujar Priharsa.
Sekedar catatan, dalam kasus korupsi senilai Rp189,6 miliar itu, KPK telah menjerat mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Selain Djoko, KPK juga menjerat 3 pelaku yakni Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. Adapun Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved