Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 504 pengaduan dari konsumen dan nasabah lembaga jasa keuangan. Sebagian besar pengaduan itu terselesaikan. OJK langsung melakukan pemanggilan dan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan yang diadukan itu, meski beberapa di antaranya membutuhkan penyelesaian yang memerlukan waktu.
"OJK secara keseluruhan telah menerima sekitar 504 pengaduan dari konsumen yang diterima melalui sejumlah saluran pengaduan, terbanyak pengaduan asuransi dan perbankan," kata Deputy Direktur Komunikasi dan Informasi OJK, Sabil, di Bandung, Selasa (11/11).
OJK mewajibkan seluruh Pengelola Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki sebuah lembaga yang fungsinya untuk memberi perlindungan konsumen. Yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang pembentukannya melalui koordinasi asosiasi-asosiasi PUJK.
“Sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tentang LAPS fungsinya melindungi konsumen, pihaknya serius menyikapi perlindungan konsumen,” kata Sabil
Sabil mengatakan, apabila terjadi sengketa, langkah pertama penyelesaiannya melalui PUJK bersangkutan dan bila tidak terjadi kesepakatan dapat berlanjut pada level pengadilan.
Menurut Sabil, saat ini baru beberapa PUJK non-perbankan yang memiliki LAPS, yaitu pasar modal dan asuransi. Sementara perbankan, pegadaian, leasing belum memiliki LAPS. Padahal pihaknya mewajibkan lembaga-lembaga tersebut mendirikan LAPS.
"Khusus perbankan, pembiayaan, penjaminan, pegadaian, sebelum 31 Desember 2015, harus sudah memiliki LAPS," kata Sabil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved