Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bos Texmaco Marimutu Sinivasan, ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) saat akan untuk kabur ke Kuching, Malaysia, Minggu (8/9/2024).
Obligor BLBI itu diamankan karena masuk ke dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) berdasarkan permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, dirinya mendapati bahwa paspor MS identik cekal 100%," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (9/9/2024).
"MS kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa MS masuk dalam daftar cekal," kata Silmy Karim.
Silmy menjelaskan, pemeriksaan awal terhadap Marimutu sudah selesai dilakukan. Imigrasi, terang dia, menyerahkan urusan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.
"Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI," kata Silmy.
Sebelumnya, Marimutu Sinivasan membantah jika perusahaannya memiliki utang terkait BLBI.
Menurut Marimutu, perusahaan memang punya utang kepada negara, namun bukan dalam rangka BLBI.
Namun, pernyataan Marimutu dibantah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Ani, sapaan akrabnya, memastikan perusahaan itu memiliki utang kepada negara terkait BLBI karena Texmaco meminjam dana kepada sejumlah bank sejak sebelum krisis moneter 1998.
Peminjaman dana dilakukan ke bank BUMN seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta bank swasta. Jumlahnya mencapai Rp8,06 triliun.
"Yang kemudian bank-bank tersebut di-bail out oleh pemerintah saat terjadi krisis dan penutupan bank," ucap Ani saat konferensi pers virtual, Kamis (24/12/2). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved