Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Aceh, H Sudirman, mengatakan, anggaran APBN mestinya digunakan sebagaimana aturan dan prosedur. Pemberian bantuan sosial (bansos) seharusnya lewat Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pembagian sembako atau bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), baik di depan istana atau di setiap kegiatannya di waktu terakhir ini telah mengangkangi aturan dan prosedur yang semestinya berbasiskan data yaitu by name by address," kata H Sudirman atau akrab disebut Haji Uma dalam keterangannya, Minggu (11/2/2024).
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menghentikan pembagian bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Penyaluran bansos mestinya dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) serta data tambahan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),” kata Haji Uma.
Haji Uma juga mempertanyakan apakah penerima bansos yang diserahkan Jokowi itu merupakan masyarakat miskin dan terdata baik di DTKS atau data lain yang selama ini dijadikan rujukan.
“Karena jika tidak maka penyaluran bansos yang menggunakan anggaran negara itu tidak tepat sasaran,” kata Uma.
Menurut Uma, jika bantuan yang diserahkan tepat sasaran mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun jika tidak maka kasihan masyarakat Indonesia lain yang miskin atau kurang mampu yang tinggal di seluruh pelosok negeri tapi tidak memiliki keberuntungan yang sama.
"Jadi pertanyaannya penerima bansos itu terdata sebagai masyarakat miskin atau tidak? Jika tidak maka tentu penyaluran itu tidak tepat sasaran. Padahal Bansos itu dirancang untuk membantu warga yang kurang mampu di Indonesia," kata Uma.
Uma mengatakan, ini praktik yang melanggar aturan itu sendiri karena pertimbangan dalam penyusunan APBN yang disahkan 2024 dan telah mendapatkan pertimbangan DPD RI.
“Agar tidak terjadi pembengkakan dalam pelaksanaannya karena dari amatan kita tidak ada hal yang urgensi darurat pangan atau bencana alam lainnya,” kata Uma.
Uma mengatakan, tidak ada urgensi atas kondisi khusus. Lalu yang jadi pertanyaan kenapa memberikan bansos secara jorjoran. Apalagi sampai ada permintaan pemerintah yang harus menggeser APBN yang sudah disahkan ke sektor Bansos, ini telah mengganggu sistem yang ada.
Dia mengatakan, DPD RI wajib mengingatkan pemerintah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan aturan turunannya.
“Karena apa pun yang dilakukan presiden adalah tugas negara yang melekat dan tidak boleh melanggar konstitusi dan undang undang serta bukan pula atas kepentingan politik pencitraan, kepentingan kelompok atau mencari simpati lalu kemudian melanggar konstitusi,” pungkas Uma. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved