Polresta Bandarlampung berhasil menggulung komplotan pelaku spesialis pencurian mobil pikap atau bak terbuka yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandarlampung, Lampung.
Dua dari tiga pelaku yang diamankan, Agus Ariansyah Alias Grandong (35), warga Tanjung Karang Pusat Bandarlampung dan Adi Kusuma (31) warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Petugas juga berhasil menangkap Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan yang merupakan seorang penadah barang hasil curian.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Riqqo (30), Warga Enggal Bandar Lampung, Sabtu (27/01/2024) lalu.
“Atas laporan ini, kami lakukan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Cilegon, Banten,” kata Kapolresta, dikutip Minggu (11/2/2024).
Abdul Waras mengatakan, petugas Tim Tekab 308 terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku. Sebab pada saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan kepada petugas.
Modusnya, komplotan ini berburu terlebih dahulu. Setelah mendapatkan sasaran, kemudian bersama-sama datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya.
Ada pun peran masing-masing pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil.
Sementara, Ade Kusuma berperan sebagai mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian dan IK (DPO) membantu mengawasi lokasi.
"Setelah berhasil, mobil itu dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp6 juta sampai Rp8 juta. Pelaku juga memodifikasi mobil agar menghilangkan jejak," kata Abdul Waras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah melakukan aksinya di 3 lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Bandarlampung.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit telepon seluler, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.
"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kapolresta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved