Aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya komplotan pengedar narkotika menyelundupkan sabu dari Malaysia. Sebanyak 6 kurir dari kelompok ini berhasil dibekuk. BNN menyita sabu 5.165 gram sebagai barang bukti.
Kepada pers di Kantor Pusat BNN, Jakarta, Senin (15/04), Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto, mengemukakan terungkapnya kasus ini berawal dari berbagai informasi masyarakat.
Para tersangka ini ditangkap pada akhir Maret lalu di Nunukan dan Tarakan, Kalimantan Timur yang merupakan daerah perbatasan dengan Malaysia. Keenam tersangka tersebut, berinisial TS, JM, RA, SA, AR, dan SM. Para kurir sabu ini mengaku daerah operasinya adalah kota-kota besar di Kalimantan dan Sulawesi.
“Barang buktinya berupa dua buah ATM, sebuah buku tabungan, sebuah paspor, dan sabu seberat 5.165 gram,” ujar Benny.
Dari penyelidikan BNN menunjukkan sabu berasal dari Tawau, Malaysia. Rute penyebarannya meliputi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan. Selain itu juga berasal dari Aceh dan Batam.
Seluruh tersangka diancam dengan pasal berlapis dari UU 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup maksimal pidana hukuiman mati dengan denda Rp10 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved