Polres Jakarta Barat memperkirakan jaringan narkoba internasional yang dipimpin Lew Keng Wah, 25 tahun, telah mengimpor sedikitnya 600 kg sabu dari Tiongkok ke Indonesia selama setahun terakhir.
"Setiap bulan mereka mengirim sabu dari Tiongkok sebanyak 50 kilogram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suhermanto di Mapolres Jakbar, Rabu (31/08).
Suhermanto menjelaskan, mereka beroperasi di Indonesia sejak setahun terakhir. Jika dikalkukasikan, setiap bulan tersangka mengimpor sabu seberat 50 kilogram dikalikan 12 kali pengiriman, maka totalnya dalam setahun mencapai 600 kilogram, atau setara 6 kwintal.
Para pelaku mengirim sabu-sabu tersebut dari Tiongkok ke Indonesia melalui perusahaan ekspedisi. Biasanya, Lew Keng Wah mengelabui petugas keamanan bandara, imigrasi, dan bea cukai. Caranya, sabu itu mereka masukan ke dalam barang yang mereka impor dari Tiongkok.
Terakhir polisi menemukan sabu itu diselundupkan ke dalam 3 figura akrilik dengan masing-masing seberat 15 kilogram. Beradasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, mereka juga pernah memasukan sabu ke Indonesia dengan menyelipkannya ke dalam mesin tertentu yang dibawa dari Tiongkok dengan jasa ekspedisi.
Sabu itu biasanya masuk Indonesia melalui kargo di Bandara Udara Juanda, Surabaya. Setibanya di Surabaya, barang haram itu didistribusikan ke Jakarta dan Surabaya.
Lew Keng Wah adalah bandar besar tingkat internasional. Untuk menjalankan roda bisnisnya, dia merekrut 5 orang anak buah, yaitu CK,31, warga Malaysia; PS,24, warga Malaysia; LY,40, warga Malaysia; CS,35, warga Indonesia; dan seorang perempuan berinisial PT,23, warga Indonesia.
Kelima anak buahnya itu memiliki peran yang berbeda. CK dan PS bertugas sebagai pengirim barang dari Tiongkok ke Indonesia. Sementara LY memiliki peranan menerima kiriman sabu-sabu dari Tiongkok itu. Sedangkan CS dan PT bertugas untuk mencari pasar baru di beberapa wilayah di Indonesia.
Mereka menjual sabu-sabu itu dalam bentuk satuan kilogram. Kata Herman, untuk setiap 1 kilogram sabu dapat terjual mencapai Rp1,2 miliar. Sementara untuk setiap kali impor dari Tiongkok, mereka dapat mengirim sabu sebanyak 50 kilogram atau mencapai Rp60 miliar.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Jakarta Barat mendapatkan data intelijen kepolisian mengenai perdagangan narkoba besar-besaran itu. Setelah menelusuri jaringan itu selama 3 bulan, polisi berhasil mengetahui keberadaan Lew Keng Wah.
Pada 19 Agustus lalu kepolisian menangkap Lew Keng Wah di parkiran Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tapi Lew mencoba kabur dan akhirnya ditembak mati.
Setelah itu, polisi juga menangkap tersangka lain di sebuah apartement di Jakarta Barat. Polisi juga menangkap tersangka warga Indonesia di Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari dua penangkapan itu polisi mendapatkan barang bukti seberat 35 kilogram sabu.
Saat ini kelima tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved