Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan berkas perkara Djoko Susilo dalam korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator kemudi untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera disidangkan.
Kepada pers, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan berkas mantan Kepala Korlantas tersebut dimasukkan ke pengadilan, hari ini, Senin (15/04). “DS hari ini berkasnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan. Awal April lalu, berkas Djoko Susilo resmi naik ke penuntutan.
Kata Johan lebih jauh, kemungkinan Djoko akan menjalani sidang perdananya pekan depan. “Mungkin sidangnya pekan depan," ujar Johan.
Terkait persidangan itu, kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang, mengaku sudah menyiapkan strategi untuk di pengadilan. Termasuk telah mempersiapkan saksi-saksi yang siap meringankan sangkaan terhadap Djoko.
“Ini adalah masalah strategi, tentu penasehat hukum sudah mempersiapkan. Siapa-siapa yang meringankan untuk klien kami, tidak bisa kami sebutkan," ujar Juniver.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita puluhan aset mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo yang tersebar di berbagai wilayah. Nilai aset-aset tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Dalam penuntutan, perkara korupsi dan pencucian uang yang didakwakan terhadap Djoko akan dijadikan satu berkas. Djoko diduga menyamarkan, menyembunyikan, mentransfer, dan mengubah bentuk uang miliknya yang diduga korupsi dalam pengadaan simulator senilai Rp196,8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved