Aparat Kepolisian menembak mati seorang bandar narkotika asal Taiwan, Kao Chih Hung, 35, di Maxx Coffee, Tangerang City, Tangerang, Rabu (01/03) sore. Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 12,5 kilogram.
Kepada pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (02/03), Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menerangkan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik, mengenai adanya transaksi narkoba yang dilakukan tersangka Gery Adi Chandra, 48 dan Muhamad Fery Lisanto, 48 ke Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/02).
Kemudian, aparat kepolisian langsung bergerak untuk mengejar para pelaku. Tersangka mengendarai Toyota Innova putih B 1239 URV. Mereka membawa sabu seberat 1 kilogram. Kedua pengedar narkoba jenis sabu itu, disergap di pintu tol Cibubur.
"Dari pengakuan Gerry, dia masih menyimpan ketamin di rumahnya di kawasan Bogor. Ketika kami geledah, ditemukan sekilo ketamin," ujar Nico.
Gery mengaku narkoba tersebut dari WNA Liu Han Chin, 42 dan Kao Chih Hung. Polisi pun kemudian memburu bandar besar asal Taiwan itu. "Kedua pelaku ini kami jebak dan berhasil diringkus di Tangerang City. Sayang, salah seorang pelaku, tewas karena melawan," ujar Nico.
Aparat menyita 4 klip narkoba jenis sabu masing-masing seberat satu kilogram.
Dari penggeledahan, di hotel dia menginap di Tangerang, polisi menemukan 8 klip besar dengan total berat 7,5 kilogram yang disimpan dalam koper.
Saat ini ketiga tersangka, Gery, Liu dan Fery terngah menjalani proses hukum dan proses pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Narkotika juncto pasal 196 sub Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamannya hukum maksimal hukuman mati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved