Selama pelaksanaan Operasi Bersinar sejak 15-31 Maret 2016, Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan berhasil menyita 57,2 kilogram berbagai jenis narkotika.
"Ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) perang terhadap kejahatan narkoba," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi kepada pers di Jakarta, Selasa (05/04).
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan aparat kepolisian dan lembaga pemerintahan terkait menggelar Operasi Bersinar dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Ditjen BC melibatkan seluruh Kantor Unit Bea Cukai guna memfokuskan terhadap daerah rawan penyelundupan narkoba di Indonesia.
Tercatat delapan Kantor Unit BC menindak peredaran narkoba yakni KPU Tipe C Soekarno-Hatta sebanyak enam kasus, KPU Tipe B Batan (lima kasus), KPPBC TMP Jakarta (dua kasus) dan KPPBC Tanjung Balai Karimum (dua kasus).
KPPBC TMP Bandung (satu kasus), KPPBC TMP Medan (satu kasus), KPPBC TMP Pinang (satu kasus) dan KPPBC Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru (satu kasus).
Petugas BC menyita barang bukti kristal bening diduga Methampetamine sebanyak 52.922,36 kg, ekstasi (3.995,00 kg), hashish (320 gram), Kethamine (6 gram) dan ganja (19,84 gram). Total barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 57.263,2 gram narkotika senilai Rp81,2 miliar dengan 18 tersangka.
Adapun tersangka berasal dari Tiongkok berjumlah dua orang, Iran (dua orang), Malaysia (dua orang), Peranci (satu orang) dan Indonesia (11 orang).
Selama kurun waktu tiga bulan, jajaran Ditjen Bea Cukai mengungkap 90 kasus penyelundupan narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak 244,6 kg atau senilai Rp488 miliar.
“Para tersangka menjalankan berbagai modus antara lain menyembunyikan di dalam tubuh dan mengirim melalui jasa paket,” kata Heru.
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved