Polresta Bandarlampung resmi menetapkan seorang pejabat pemerintahan di daerah itu atas penyalahgunaan narkoba. Status itu disematkan kepada Gumsoni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung nonaktif, yang sebelumnya kedapatan menyimpan sabu-sabu di ruang kerjanya.
"Alat bukti sudah terpenuhi, hari ini Gumsoni kami jadikan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Jumat (24/03).
Murbani mengungkapkan, polisi menyita alat bukti berupa alat isap sabu (bong), satu paket sabu, sisa pakai sabu, pirex dan bukti lainnya berupa senjata api jenis airsoftgun.
"Beberapa barang bukti yang ditemukan di ruang kerja, dugaan kuat tidak lain milik Gumsoni," kata Murbani.
Sejauh ini, kepolisian sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Gumsoni dan berharap tersangka kooperatif untuk memenuhi panggilan. Namun jika tidak diindahkan, maka akan dilakukan penjemputan paksa.
"Surat perintah penangkapan Gumsoni sebagai tersangka sudah kami keluarkan, dan untuk mencari keberadaannya kami sudah bentuk tim," kata Gumsoni.
Sebelumnya, pada pekan lalu, kepolisian melakukan penggerebekan di ruang kerja Gumsoni. Namun, polisi tidak menemukan Gumsoni di ruangan kerjanya. Polisi menemukan alat isap sabu-sabu (bong), pirex dan sisa pakai sabu-sabu serta ditemukan senjata api (senpi) jenis air softgun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved