Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Tumur (Kaltim) meringkus M Gafur (25), penyuplai sindikat penjualan satwa dilindungi antar provinsi dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pengungkapan kasus ini bermula dari SPORC terlebih dulu menangkap FR, seorang pelajar asal Samarinda yang merupakan rekan Gafur pada 15 September 2015 lalu. Keduanya merupakan sindikat penjualan satwa antar-provinsi. Gafur adalah warga Barabai, Kalsel. Sementara FR adalah warga Samarinda, Kaltim.
Dari tangan FR, SPORC berhasil mengamankan empat ekor anakan kucing hutan dan empat ekor lutung merah. Kedua jenis satwa tersebut masuk ke apendiks 2 yang apabila diperdagangkan akan terancam punah.
Koordinator Polisi Kehutanan dan PPNS, Suryadi, menjelaskan, FR mengaku membeli satwa-satwa yang dilindungi itu dari Gafur. FR dan Gafur berkomunikasi via telepon dan SMS, dan tidak pernah bertemu langsung.
Kemudian FR menjual semua satwa yang dibelinya untuk dipasarkan di Samarinda dan Tenggarong secara online dengan keuntungan hanya Rp50.000 hingga Rp100.000 per ekor.
“FR dan Gafur sebenarnya tidak pernah bertemu. Namun FR adalah pelanggan Gafur dan berkomunikasi hanya melalui telepon. FR memesan satwa-satwa dilindungi dari Gafur, setelah transfer uang, Gafur kemudian mengirimkan pesanan FR,” kata Suryadi, Selasa (05/04).
Semua satwa tersebut dikirim menggunakan angkutan umum bus antar-provinsi dari Kalsel menuju Samarinda.
FR hanya menunggu kiriman paket datang, dan menjemput paket tersebut di terminal bus Samarinda Seberang. FR memasarkan semua satwa tersebut secara online. Harga yang ditawarkan pun relatif murah, yakni berkisar Rp200.000 hingga Rp400.000.
“FR memasarkan satwa-satwa tersebut secara online. Setelah FR tertangkap, kami langsung mendalami kasusnya hingga ke bos penadahnya, yakni Gafur,” jelas Suryadi.
Sebelum menangkap Gafur, SPORC Kaltim berkoordinasi terlebih dahulu dengan SPORC Kalsel. SPORC Kaltim diizinkan membawa Gafur lantaran daerah penjualan bisnis jaringan tersebut berada di Kaltim.
Peminatnya banyak di Kaltim, FR mengakui selalu kebanjiran pesanan. Karena FR sudah mengaku, maka kasus dikembangkan hingga ke Kalsel.
“Kami terlebih dulu berkoordinasi dengan SPORC Kalsel, lalu menangkap Gafur di kediamannya di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel pada pekan lalu,” kata Suryadi.
Tersangka Gafur mengaku, satwa-satwa tersebut dia dapatkan dari para pemburu. Gafur membelinya dengan harga Rp50.000 hingga Rp150.000, dan dia jual dengan keuntungan Rp50.000 per ekor.
“Kalau masih anakan belum bagus, jadi untungnya cuma Rp 25.000. Kalau sudah dewasa, untungnya bisa Rp50.000,” cerita Gafur.
Gafur diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara FR terpaksa dibebaskan karena masih di bawah umur dan harus menyelesaikan studinya di bangku SMA.
© Copyright 2024, All Rights Reserved