Setelah 6 hari ditahan, Badan Narkotika Nasional (BNN) akhirnya menetapkan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiandi sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu bersama 2 rekannya yakni Ican dan Mu.
"Selama 3x24 jam dan diperpanjang 3x24 jam kembali sejak penangkapan dan melalui gelar perkara yang intensif, maka penyidik BNN mempertimbangkan dan memutuskan kepada ketiganya telah cukup bukti dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka," terang Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Arman Depari kepada pers di Jakata, Jumat. (18/03)
Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 angka 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Berdasarkan bukti forensik terhadap ketiganya yang positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan asessment medis, ketiga tersangka ini memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido," terang Arman.
Meski direhabilitasi, proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku sampai dengan berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sedangkan Jn dan Da untuk sementara ini kita belum menemukan cukup bukti dan saat pengerebekan berada di tempat yang sama. Maka dua orang ini kita lakukan pemeriksaan secara mendalam. Dan bukti keterlibatan yang bersangkutan belum dapat ditingkatkan ke penyidikan, tidak diproses pidana sementara ini," ujar Arman.
Kelima orang tersebut ditangkap tim BNN bersama 4 orang lainnya di kediaman orang tua Nofiandi, yakni Mawardi Yahya yang juga mantan Bupati Ogan Ilir di Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang setelah kedapatan pesta sabu pada Minggu (13/03) malam.
Nofiandi adalah bupati yang baru menjabat. Bersama asangannya Ilyas Panji Alam sebagai wakil bupati Ogan Ilir terpilih periode 2016-2020, keduanya dilantik pada 17 Februari 2016 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved