Aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan ganja. Polisi menyita 132 kg ganja kering siap edar yang dikirim dari Aceh.
“Dari lokasi, kita amankan satu tersangka dengan inisial BA (35). Barang buktinya 132 bungkus ganja dengan berat total 132 kilogram," terang Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP AM Dicky Pastika Gading, Senin (19/06).
Dari pengakuan sementara, BA menerima pasokan ganja dari Aceh dengan jumlah rata-rata 100 kg. Ganja itu dikirim langsung dari Aceh. “Kalau menurut pengakuan tersangka, ini yang pertama kali. Tapi kita tidak bisa percaya begitu saja, harus didalami lagi keterangannya, karena sebenarnya aktivitas dia sudah lama kita pantau. Dari keterangan, biasanya ganja sebanyak ini (132 kilogram) bisa habis dalam satu minggu," terang Dicky.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap BT (33) dengan barang bukti ganja seberat 1 kg. BT merupakan pengecer yang mendapat pasokan ganja dari BA.
“Tim narkoba kita juga menangkap satu bandar sabu dengan inisial IP (26), dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20,4 gram,” imbuhnya.
Tim Satnarkoba Polres Bogor masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut. Polisi masih menelusuri pihak pengirim ganja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved