Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memastikan segera menjebloskan terpidana kasus penganiayaan maut, Gregorius Ronald Tannur, ke penjara.
Langkah Kejati tersebut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Ronald diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
"Kami akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, ditemui di kantornya, Kamis (24/10/2024).
Namun, Mia mengaku pihaknya belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.
"Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup," jelas Mia.
Saat ditanya soal putusan kasasi Ronald yang hanya 5 tahun, Mia mengatakan, Kejaksaan sudah berbesar hati, terpenting terpidana sudah diputus bersalah.
"Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama," kata Mia.
Mia mengatakan, Kejati Jatim juga membuka opsi agar jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya peninjauan kembali (PK). Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Nanti kami upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaimana instruksi pimpinan," kata Mia.
Ada pun, Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang digunakan untuk memberikan kesempatan kepada terpidana yang merasa ada kekhilafan hakim atau bukti baru (novum).
Jaksa penuntut umum sudah tidak dapat lagi mengajukan PK terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ketentuan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat mengajukan PK berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023. Tepatnya saat putusan Perkara Nomor 20/PUU-XXI/2023 berlaku.
Gugatan itu diajukan seorang notaris bernama Hartono, yang menilai bahwa Pasal 30C huruf h UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum.
MK menyatakan, hak untuk mengajukan PK hanya dimiliki terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh jaksa, sesuai dengan prinsip keadilan dalam KUHAP.
Saat ini Ronald Tannur masih dicegah tangkal (cekal) sejak didaftarkan jaksa ke pihak Imigrasi sejak Agustus 2024 lalu. Ronald tidak boleh bepergian ke luar negeri.
"Sudah pencekalan masih berlaku 6 bulan. Nanti dilihat kalau sudah tidak berlaku maka akan diperpanjang. Alhamdulillah komunikasi dengan imigrasi. Beliau semua mendukung," kata Mia.
Keberadaan Ronald saat ini disebut masih berada di Indonesia. Meski diketahui dia sempat sekali bepergian ke luar negeri sesaat setelah divonis bebas dari penjara.
"Insyaallah aman di dalam Indonesia. Pernah keluar sekali tapi dia kembali ke Surabaya," pungkas Mia. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved