Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur, di Surabaya. Kini tiga hakim tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.
Tiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya saat ini masih diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), di Jalan A Yani, Surabaya, sejak Rabu (28/10/2024) sore.
"Benar hari ini ada pelaksanaan kegiatan serangkaian penyidikan oleh tim Kejagung. Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, ditemui di kantornya, Rabu malam.
Menurut Mia, tiga hakim itu ditangkap di beberapa tempat di Surabaya. Mereka juga digeledah dan kini diperiksa terkait dugaan gratifikasi kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
"Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur. Jadi sudah ada tiga orang yang sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung," kata Mia.
Selain tiga hakim PN Surabaya, ada satu perempuan yang juga turut diamankan. Namun Mia mengaku belum mengetahui identitasnya.
Mia mengungkapkan, tiga hakim yang ditangkap itu sudah berstatus sebagai tersangka. Namun dia mengaku belum bisa membeberkan detail perkara lebih lanjut.
"Kalau udah penyidikan, udah pasti tersangka kalau penyidikan," kata Mia.
Hakim Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
Tiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved