Ekstasi berbentuk tokoh kartun Minion beredar di Depok. Polisi menangkap orang yang mengedarkan pil ekstasi tersebut. Pelaku bernama Iswanto alias Ismet, 37 tahun. Ia adalah residivis kasus narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pengedar sabu yang ditangkap pada akhir November lalu. Ismet ditangkap di rumah kontrakan di Kampung Sawah, Cilodong.
"Polisi menangkap tersangka dengan barang bukti 23 pil ekstasi berbentuk Minion warna kombinasi biru dan kuning," kata Putu, Senin (05/12).
Tersangka menjual satu pil ekstasi tersebut seharga Rp200.000.
Putu mengungkapkan, pelaku adalh pemain lama di dunia narkoba. Diketahui, Ismet telah 3 kali masuk penjara atas kasus narkoba di Jakarta dan Bogor.
Putu mengungkapkan, penjara kerap dijadikan tempat para penjahat narkoba belajar menjadi pengedar. "Penjara sering dijadikan tempat belajar. Banyak yang keluar penjara bukannya insaf malah lebih parah. Untuk kasus narkoba, bisa menjadi bandar," kata Putu.
Putu mengatakan, narkoba berbentuk Minion bisa saja menyasar anak-anak. Selain itu, narkoba berbentuk tokoh kartun tersebut bertujuan mengelabui polisi bahwa pil tersebut bukan narkoba. "Kami masih mau mendalami siapa bandarnya dan dari mana," kata Putu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lebih dari 4 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved