Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, penanganan perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan oleh Polri. Kasus ini tetap diproses dengan cepat meski Polri punya kebijakan menunda sebuah perkara yang terkait dengan calon Kepala Daerah selama proses Pilkada.
"Sesungguhnya perkara Ahok ini sudah menyimpang dari kebijakan yang diterapkan Polri sendiri. Di mana ketika menghadapi pilkada si calon yang mau diproses hukum ditunda dulu, tapi ini tetap dilaksanakan," kata Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (06/12).
Selain itu, Prasetyo juga berpendapat tentang tidak ditahannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Menurut dia, tidak ditahannya Ahok sudah sesuai standar prosedur yang ada. "Jadi kami melihat subjektif dan kami sudah sesuai SOP," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pertanyaan itu juga seharusnya ditujukan lebih dulu ke pihak Kepolisian. Walaupun dia mendengar polisi menilai Ahok telah kooperatif sejauh ini.
"Tentunya pertanyaan ini bisa ditanyakan kepada Polri juga, kenapa tidak ditahan Polri," ujar Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved