Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan, untuk membentuk partai politik setidaknya dibutuhkan tiga prasyarat yakni momentum, tokoh dan dukungan.
Menurut Refly, tiga prasyarat tadi telah terpenuhi dalam diri Anies Baswedan.
"Ini momentum yang tepat bagi Anies seorang untuk membentuk partai politik," kata Refly Harun dalam agenda 'Membangun Partai Politik Modern: Harapan & Hambatan' di Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/224).
Menurut Refly, maksud dari momentum tersebut adalah Anies yang terlihat dimusuhi massal oleh partai politik saat ini.
Anies bisa menjadi pembeda untuk mengembalikan tujuan dari partai politik itu sendiri.
"Kalau misalnya Anda membangun partai politik berpikir biaya, sudah pasti gagal. Membentuk partai politik ingin menang, pasti gagal. Jadi, partai politik itu harus menjadi sarana, harus jadi alat untuk memperjuangkan nilai," kata Refly.
Sementara untuk faktor tokoh dan dukungan, Refly tidak meragukan Anies. Hal itu terlihat dari banyak pendukung yang masih mengelu-elukan Anies sekalipun kalah dalam kontestasi Pilpres 2024.
Refly mengaku 'angkat topi' untuk Anies yang berhasil merawat kedekatan bersama pemilihnya.
"Jadi, kalau Anies membentuk partai politik, insyaallah dukungannya akan banyak karena syarat tokoh itu sudah terpenuhi di diri Anies Baswedan. Uang akan mengalir kalau tiga [prasyarat] tersebut akan dipenuhi," kata Refly.
Namun Refly juga mengingatkan Anies kalau partai politik berpotensi gagal apabila hanya bertujuan untuk semata-mata memenangkan dirinya dalam Pilpres mendatang.
Menurut Refly, hal itu menyebabkan parpol baru yang akan dibentuk Anies tidak akan jauh berbeda dengan partai politik yang sudah ada saat ini dan menurutnya telah gagal semua.
"Karena itu, dalam ukuran seperti ini, gagal. Jadi kalau kita membentuk partai yang kurang lebih sama, (maka akan) gagal," kata Refly.
Refly mengingatkan Anies agar menghadirkan demokrasi dalam internal partai yang akan dibentuk nantinya.
Refly tidak mau partai politik baru itu sama dengan yang ada saat ini yakni menihilkan demokrasi dalam hal pemilihan ketua umum.
"Partai ini tidak boleh demikian, walaupun kita tahu kita membutuhkan ketokohan Anies Baswedan dan sebagainya," kata Refly.
Refly Kabar menyebut buruk berikutnya adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dinilai masih menjadi batu sandungan Anies untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden mendatang. Refly menggarisbawahi klausul keserentakan pemilu dalam UU tersebut.
"Kalau pemilu serentak, maka yang punya legal standing untuk mengajukan calon presiden hanyalah 8 partai yang ada di Senayan," kata Refly.
Kemudian hal lain adalah pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% dalam UU Pemilu.
"Ketika mau membentuk partai politik, kita harus berjuang untuk, satu, nol kan presidential threshold. Sekarang ada permohonan yang diajukan oleh aktivis NGO, namanya Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini di Mahkamah Konstitusi (MK). Kawan-kawan semua harus mendukung itu," kata Refly Harun yang menjadi bagian dalam tim hukum pendukung Anies dalam Pilpres 2024 lalu.
"Karena itu, pastikan nol, tetapi, Pemilu dan Pilpres harus dipisah dengan pemilu legislatif terlebih dahulu, seperti kemarin. Hasil pemilu legislatif itu lah yang dipakai untuk basis pencalonan presiden," kata Refly.
Sebelumnya, Anies memberi sinyal akan membangun partai politik baru usai gagal mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
Anies mengaku wacana tersebut berdasarkan usulan yang diberikan masyarakat akhir-akhir ini.
Menurut Anies, wacana tersebut bisa saja diwujudkan jika semangat perubahan dari masyarakat Indonesia tak berhenti dan semakin membesar.
"Maka, membangun ormas atau membangun partai baru mungkin itu jalan yang akan kami tempuh. Kita lihat sama-sama ke depan," kata Anies dalam kanal Youtube Anies Baswedan, Jumat (30/8/2024) lalu. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved