Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).
Sanksi diberikan terhadap dua perusahaan tadi karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
Dalam siaran pers OJK (13/9/2024) disebutkan pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK.
Yakni, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus, Moch Muchlasin mengatakan, PT BIC telah melanggar beberapa ketentuan seperti rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Selain itu, Kata Muchlasin, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal.
"Kedua perusahaan tetap diharuskan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan," kata Muchlasin, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha. Bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
"OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/pemegang polis," pungkas Muchlasin. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved