Ganti Calon yang Meninggal, KPU Beri Waktu 7 Hari
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu selama 7 hari kepada partai politik pengusung untuk mencari calon kepala daerah atau wakil Kepala Daerah pengganti, jika calon tersebut berhalangan tetap…
Redaksi Polindo | 1 Mar 2018 | Selengkapnya