Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu selama 7 hari kepada partai politik pengusung untuk mencari calon kepala daerah atau wakil Kepala Daerah pengganti, jika calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Hal yang sama berlaku untuk calon wakil gubernur, Kalimantan Timur, Nusyirwan Ismail. Nusyirwan merupakan cawagub nomor urut 1 yang berpasangan dengan cagub Andi Sofyan Hasdam. Pasangan ini diusung Partai Golkar dan NasDem.
Nusyirwan dinyatakan berhalangan tetap sebagai calon wakil gubernur karena meninggal dunia.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap atau meninggal dunia.
"Penggantian nama 7 hari setelah calon meninggal dan proses bukan di KPu Pusat, tetapi di KPU Kaltim yang menyelenggarakan pilkada," kata Hasyim.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Kaltim, Riduansyah. Pihaknya telah menyatakan calon wakil gubernur Nusyirwan Ismail yang meninggal beberapa waktu, berhalangan tetap. Dengan demikian, partai pengusung diperbolehkan mengganti almarhum.
“KPU Kaltim memberikan waktu 7 hari kepada parpol pengusung untuk mencari pengganti. Proses pergantian dilakukan sesuai mekanisme awal pencalonan ditambah surat keterangan meninggal dunia,” ujar dia, Kamis (01/03).
Riduansyah mengatakan, tenggat waktu yang diberikan KPU Kaltim adalah sampai 5 Maret 2018. “Nama pengganti tersebut harus memenuhi syarat seluruh calon yang ada. Termasuk di dalamnya menambahkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dari kelurahan atau kecamatan. Itu penting untuk bisa disampaikan kepada KPU selama batas waktu tersebut,” tuturnya.
Setelah penyerahan nama, KPU mempunyai waktu selama 3 sampai 5 hari melakukan penelitian tentang calon yang diajukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved