Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta, mulai hari ini, Kamis (01//03). Kenaikan dimasing-masing terminal bervaraiasi dari 15 persen hingga 40 persen.
Merujuk Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB Tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara, tarif airport tax untuk Terminal 1 naik 30 persen. Yakni, dari Rp50.000 menjadi Rp65.000 per penumpang.
Sementara, airport tax Terminal 2 naik 40 persen dari semula Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu per penumpang. Adapun airport tax Terminal 3 naik 15 persen dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per penumpang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menganggap kenaikan tarif airport tax tersebut masih dalam batas wajar. Alasannya, selama 6 tahun terakhir, tarif airport tax tak pernah naik. Padahal, biaya operasional dan layanan yang bertambah dari tahun ke tahun ditanggung oleh manajemen bandara.
“Ini kan sudah hampir 6 tahun tidak naik. Padahal, inflasi saja satu tahun sudah berapa? Jadi, kami cuma memberikan supaya cost mereka tercover (tercukupi)," ujar Budi di Jakarta, Kamis (01/03).
Menhub yakin kenaikan airport tax tidak akan memberatkan penumpang pesawat udara. Ia menilai, tarif yang diterapkan itu masih jauh di bawah batas tarif yang seharusnya dibayarkan penumpang.
"Sebenarnya, kalau dihitung, akumulasi lebih dari 50 persen (porsi kenaikan tarif). Tapi saya cuma kasih secukupnya. Karena dari tahun ke tahun (seharusnya kenaikan) rata-rata naik 13 persen. Kalau lima tahun berarti harusnya hampir 75 persen," terang dia.
Untuk itu, Budi Karya berharap, penumpang pesawat udara bisa menerima kenaikan tarif airport tax di Bandara Soetta ini. Ke depannya, Budi Karya memastikan bahwa langkah kenaikan tarif ini akan dievaluasi dan dipantau terus oleh kementeriannya.
Sejak 2015 lalu, airport tax tidak lag dibayarkan langsung oleh penumpang di bandara, melainkan menjadi satu kesatuan biaya bersama tiket yang dibayarkan. Sehingga kewajiban membayarkan airport tax kepada pengelola bandara menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan.
Ini berarti, maskapai penerbangan akan menaikkan harga tiket penumpang pesawat untuk menutup kenaikan tarif airport tax yang diberlakukan pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved