Prahara rumah tangga Wakil Direktur Utama (Wadirut) Bank Mandiri, AS kini berakhir di meja hijau.
Kini nasib rumah tangga yang sudah dibangun selama 24 tahun itu berada di ujung tanduk setelah AS melayangkan gugatan perceraian tehadap suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, AS melalui kuasa hukumnya Rofik Sungkar, melayangkan gugatan pada 8 Maret 2024.
Gugatan dengan nomor perkara 1009/Pdt.G/2024/PA.JS ini awalnya dibuka transparan dalam SIPP, meski belakangan nama penggugat telah disamarkan.
Dikutip Selasa (9/7/2024), gugatan tersebut telah disidangkan pertama kali pada 25 Maret 2024. Rumah tangga petinggi bank BUMN ini tinggal menghitung hari lantaran segera memasuki tahap musyawarah majelis pada 15 Juli 2024. Baru setelah itu, Majelis Hakim akan membacakan putusan.
Kuasa hukum tergugat, Novianus Martin Bau sebelumnya mengatakan, kliennya sebelumnya memang ingin melayangkan gugatan perceraian. Klien yang tak lain suami Wadirut Bank Mandiri itu mengaku telah memiliki bukti adanya pria idaman dari sang istri.
Tak tanggung-tanggung, kata dia, orang ketiga dalam rumah tangga tersebut merupakan pejabat tinggi negara.
“Tergugat merasa dikhianati padahal telah membangun rumah tangga selama 24 tahun dan telah memiliki 2 orang anak,” kata Novianus. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved