Terungkap ternyata ada kejanggalan antara data realisasi investasi yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di sektor kehutanan dan pertambangan pada semester I 2024 di zaman Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BPKM)-nya Bahlil Lahadalia.
Temuakan itu diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024 yang dikutip Jumat (25/10/2024).
Dalam BPK itu mengindikasikan bahwa data realisasi investasi yang selama ini disampaikan kepada publik berpotensi menyesatkan. Hal ini terjadi di masa Menteri Investasi/Kepala BKPB sebelum diganti Rosan Roeslani pada pertengahan Agustus 2024.
Dalam temuan itu BPK menyoroti pentingnya perbaikan sistem pelaporan untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan transparan.
Pertama, terdapat pelaku usaha yang terdata belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak melaporkan LKPM. Kedua, kelemahan fitur LKPM pada subsistem pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau online single submission risk based approach (OSS RBA).
BPK menyebutkan, data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga dapat menyesatkan publik dan para pemangku kepentingan.
BPK menyimpulkan bahwa sistem pelaporan yang ada saat ini belum mampu memberikan informasi yang akurat dan dapat diandalkan.
Untuk mengatasi masalah ini, BPK merekomendasikan sejumlah perbaikan. Di antaranya pengembangan fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang lebih baik dan peningkatan pengawasan terhadap pelaku usaha.
BPK meminta Menteri Investasi yang baru saat ini, Rosan Perkasa Roeslani, membuat fitur LKPM pada subsistem pengawasan OSS RBA yang dapat memberikan informasi nilai realisasi investasi yang akurat.
Fitur itu harus mampu mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi pelaporan LKPM. Termasuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban menyampaikan LKPM.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved