FEK (38) yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (28/9/2024), disebut mendapat orderan untuk membubarkan diskusi tersebut.
Saat ini Polisi mendalami pihak yang mengorder FEK yang menjadi koordinator lapangan (korlap) aksi perusakan tersebut.
"Pada hari Jumat, 27 September 2024 pelaku FEK mendapatkan orderan (yang sedang kami dalami) untuk membubarkan aksi yang menentang pemerintahan dari FTA, gelar Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada 28 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Kemang yang pada saat pelaksanaan tidak melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun pemberitahuan kepada pihak yang berwajib," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary S dalam keterangan persnya, Minggu (29/9/2024).
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, mengatakan, polisi juga akan mendalami motif dari tindakan yang melanggar hukum dan hak azasi tersebut.
Djati mengatakan, polisi tidak segan-segan memproses hukum mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Sampai saat ini polisi terus melakukan investigasi, motif, latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa ini dibubarkan, siapa penggeraknya," ucap Djati.
"Tentu akan kami mintai pertanggungjawaban atas pelanggaran yang tentu mereka bisa terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin," kata Djati.
Sebelumnya, Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan 5 orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya yakni FEK dan GW (22, sekuriti) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari yang sudah kami amankan, kami akan lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku lainnya," pungkas Djati. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved