Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap 4 pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur.
Mereka jadi tersangka terkait kasus pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
"Penyidik KPK telah menetapkan 4 anggota DPRD Provinsi Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Alex belum bersedia menyebut detail identitas keempat tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 4 tersangka tadi yaitu Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024 dari PDIP, Kusnadi, serta tiga wakil ketua, Anik Maslachah (PKB), Anwar Sadad (Partai Gerindra), dan Achmad Iskandar (Partai Demokrat).
Seperti diketahui, sebelumnya Sahat terjaring tangkap tangan pada 14 Desember 2022 bersama 3 orang lainnya, dalam kasus suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.
Dalam perkara itu, Sahat divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta bayar uang pengganti Rp39,5 miliar subsider 4 tahun penjara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved