Para mantan Menteri Perdagangan (Mendag) diminta ikut diperiksa dalam kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Permintaan itu disampaikan Tom Lembong dalam sidang Praperadilan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
"Sudah selayaknya Menteri Perdagangan (Mendag) lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di depan Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun.
Pemeriksaan Mendag lain beralasan karena kasus tersebut dinilai janggal. Tom Lembong sudah tidak menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016. Sementara kasus yang diusut Kejagung berada dalam rentang 2015 sampai 2023.
Demi rasa keadilan, kata Ari, seharusnya Kejagung juga memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong.
Hal lain yang disampaikan, penetapan tersangka Tom Lembong dinilai tidak tepat. Bahkan ia menyebut Kejagung terkesan abuse of power.
"Praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power," ujar Ari.
Ari menjabarkan sejumlah keanehan Kejagung, mulai dari tahap penetapan tersangka hingga penahanan. Kejagung juga tidak memberi kesempatan Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka.
"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," jelas Ari.
Adapun Praperadilan ini dilayangkan Tom Lembong berkaitan dengan status tersangka yang disematkan Kejagung dalam kasus impor gula.
Tom ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved