Aparat kepolisian dari Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 140,4 kilogram senilai Rp2,1 miliar. Tiga orang ikut diamankan, yaitu H (27), G (26) dan S (38).
"(Pengungkapan) pada Jumat tanggal 9 Agustus 2024 di Jalan Raya Serang-Bitung, Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja di lokasi kejadian.
"Di sini kami mengamankan dua tersangka dengan inisial H dan G. Kemudian dikembangkan di Purwakarta dan kami amankan satu tersangka inisial S," kata Ibnu.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menjelaskan, masih ada satu orang DPO inisial R.
Bahctiar mengatakan, komplotan ini menjalankan aksinya denga modus menjual ganja melalui media sosial (medsos).
Dari tersangka H dan G diamankan ganja seberat 139,5 kg. Semwntara dari tangan S disita ganja seberat 91,2 gram berikut kue cokkies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keeping. "Dari pengakuan S, kue tersebut dibuat sendiri dan siap diedarkan,” kata Bachtiar.
Bachtiar menyebutkan, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 1.407.000 jiwa.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved