Aparat dari Satuan Unit Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan internasional pengedar narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Ada 7 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Tiongkok dengan menyelipkan ke dalam bagian lampu dan kamera CCTV.
Kepada pers, Selasa (25/11), Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial SP, di kawasan Gandaria, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari pengembangan, SP mengaku mendapatkan sabu dari pelaku bernama BR. "BR yang diketahui berada di Bali berhasil diamankan bersama 3 orang rekannya berinisial IN, BD dan RZ," jelas Fadil.
Dari pengembangan selanjutnya, polisi mendapatkan 4 nama tersangka lainnya berinisial GO, SH, SB dan BW. GO adalah warga negara asing asal Afrika yang mendekam di Lapas Cipinang terkait kasus serupa. Diduga, ia adalah pengendali dari jaringan internasional Tiongkok - Jakarta - Bali ini.
Adapun SH, SB dan BW saat ini masuk dalam daftar buruan polisi . Ketiganya memiliki peran sebagai eksekutor lapangan atau kurir.
"Selain memburu 3 DPO lain, kami harus dalami lagi keterangan dari GO (tahanan LP Cipinang) yang memiliki peran sebagai pengendali. Sebab, modus penyelundupannya yaitu dengan menggunakan bohlam dan tabung Closed Circuit Television (CCTV) sebagai media penyimpanan untuk dikirimkan melalui jalur ekspedisi laut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari serangkaian proses penangkapan tersebut adalah 12,7 kilogram sabu, 78 gram heroin, 58 gram ekstasi, 2 unit kendaraan roda dua, 1 unit timbangan, uang tunai Rp 114 juta, 1 unit laptop, 1 buku rekening Bank BCA, 41 kotak CCTV, 9 dus bohlam panjang dan 4 peti besar yang di dalamnya terdapat tumpukan bohlam.
"Tersangka dikenakan yaitu Pasal 114 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup," tandas Fadil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved