Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 4 orang jaringan pengedar sabu saat bertransaksi di depan Rumah Sakit di Jalan Pluit Jaya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini BNN menyita sabu seberat 12 kg.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso, saat rilis di kantornya, Rabu (04/05), mengatakan, keempat orang yang ditangkap, 2 adalah warga negara Indonesia, berinisial TS, 61 dan A, 32. Keduanya merupakan bapak dan anak. Sedangkan 2 orang lainnya adalah warga negara Taiwan, berinisial LY, 35 dan LC, 32.
Mereka ditangkap di saat akan melakukan transaksi di depan rumah sakit. Barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam plastik alumunium dan dibawa dalam satu tas.
“Pada pukul 11.30 WIB tersangka TS menelepon LC berjanji untuk melakukan serah terima barang. Penangkapan dilakukan di depan RS Atma Jaya pada Sabtu (23/04) sekitat pukul 12.30 WIB ketika TS yang ditemani anaknya, A memasukkan sebuah tas ke dalam mobil," ujar Budi
Dikatakan Budi, LC mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama Mr Ko. “LC diminta oleh Mr Ko untuk datang ke Indonesia dengan iming-iming ditawari pekerjaan sebagai tukang kayu dengan upah Rp800.000 per hari. Setelah mendapatkan tawaran tersebut LC kemudian mengajak LY untuk datang ke Indonesia karena LY sudah pernah 3 kali datang ke Indonesia sebelumnya," terang Buwas.
Tersangka LC dan LY tiba di bandara Soekarno Hatta pada Rabu (20/04) sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian keduanya dijemput oleh pria tak dikenal dan dibawa ke sebuah hotel di daerah Pluit, Jakarta Utara.
Keesokan harinya, lanjut Buwas, LC diminta oleh Mr. Ko untuk mengambil sebuah peti kayu yang berada di bawah pohon untuk dibawa dan dibongkar di hotel tempatnya menginap.
Sementara tersangka WNI TS pun mengaku bahwa ia dijanjikan uang dari hasil penjualan barangnya. "Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka TS dijanjikan akan diberikan Rp100 juta dari hasil penjualan barang haram tersebut oleh teman yang menyuruhnya," tutur Buwas.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan oleh BNN untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempatnya terancam hukuman mati atau seumur hidup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved