Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil untuk memeriksa tersangka dan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry.
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.
"Hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Dua saksi yang dipanggil adalah Aman Pranata selaku Vice President (VP) Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Group yang juga tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Adjie sempat mangkir dari panggilan tim penyidik pada Jumat (4/10/2024) lalu dengan alasan sakit.
Adjie dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Hal itu dikarenakan keempat tersangka melakukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, keempat tersangka tersebut kalah.
Tiga tersangka lainnya yang juga kalah dalam gugatan praperadilan, yakni Ira Puspadewi (IP) selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC) selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, dan Muhammad Yusuf Hadi (MYH) selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry.
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved